Masih tingginya angka kekerasan di sekolah itu diakui oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud), yang tentu tidak tinggal diam.
Menurut laman Kemdikbud,
berdasarkan data per Februari 2015 dari Plan
Internasional, 50 persen anak Indonesia menyaksikan kekerasan yang terjadi
di sekolah mereka selama enam bulan terakhir. Data terkini yang ditulis
Detik.com, berdasarkan penuturan Mendikbud, Anies Baswedan, dalam jumpa pers di
Istana Negara, Januari lalu, 85 persen anak-anak di sekolah pernah menjadi
korban kekerasan, sedangkan 70 persennya pernah menjadi pelaku kekerasan.
Upaya mengeliminasi kekerasan di sekolah terus dilakukan. Pada
bulan Januari 2016, Anies mencanangkan Sekolah Aman bagi para siswa sekolah,
berlandaskan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Peraturan yang dipakai di
seluruh Indonesia tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap anak-anak agar
terhindar dari kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan pencanangan peraturan
tersebut maka, setiap sekolah wajib memasang papan informasi, yang antara lain
memuat nomor telepon sekolah, kantor polisi (polres dan polsek), dinas
pendidikan, serta Kemdikbud.
Terkait dengan hal tersebut, di aplikasi Dapodik 2016
terdapat penambahan tabulasi terkait sekolah aman yang terdiri dari data team
pencegahan, ketersediaan papan sekolah aman, POS (Prosedur Operasional Standar)
dan yang lainnya. Untuk menyikapi hal tersebut, setiap sekolah diharapkan
membuat team pencegahan. Berikut contoh SK Kepala Sekolah tentang sekolah aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar